Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan bahwa kedua penganiayanya, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak pernah meminta maaf.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hanya menuntut Rahmat dan Ronny 1 tahun penjara karena kedua terdakwa sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
"Yang pertama soal faktanya dulu. Katanya minta maaf, belum pernah tuh. Jadi fakta itu tidak benar," ucap Novel ketika berbincang dengan Tribun Network di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/6/2020).
Baca: Novel Baswedan: Saya Yakin Pelaku Sebenarnya Sedang Gemetaran
Saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020), JPU Ahmad Patoni mengatakan "dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi kepolisian, institusi Polri itu tercoreng."
Baca: KontraS Minta Majelis Hakim Beri Pertimbangan Hukum Cari Aktor Intelektual Penyerangan Novel
Namun Novel mengatakan, baik ia maupun keluarganya merasa tidak pernah menerima permintaan maaf tersebut.
"Kepada saya tidak pernah, kepada keluarga saya juga tidak pernah. Kalau saya masih hidup mestinya sama saya dong ha-ha. Kalau saya sudah meninggal baru [minta maaf] sama keluarga," katanya.
Kemudian mantan anggota Polri itu juga menyangsikan kedua terdakwa telah menyesali perbuatannya.
"Terus yang kedua dibilang menyesali. Masa iya? Kita lihat dipersidangan dia teriak-teriak, memaki-maki. Ini masa menyesali? Definisi menyesali ini mesti dipelajari lagi. Begitu juga dengan pertimbangan dinas di kepolisian. Harusnya itu jadi pemberatan," tutur Novel.
Baca: Penjelasan Novel Baswedan saat Ditanya Najwa Shihab Alasan Kulitnya Tak Terbakar oleh Air Keras
Seharusnya, menurut Novel, latar belakang Rahmat dan Ronny sebagai anggota Polri justru memperberat tuntutan yang diberikan Jaksa.
"Orang yang mengerti hukum, yang tugasnya mengayomi masyarakat, termasuk juga mengayomi aparat, gitu ya, justru malah menyerang. Ini bukan jadi hal yang meringankan, tapi memberatkan. Jadi kalau itu jadi pertimbangan, aneh ya, kok dibolak-balik," kata Novel.
JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi gini Pasal 355 [dakwaan primer] dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai tapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan, alasannya dia [Novel] lupa dengan institusi, menjalankan institusi [Polri]," kata Patoni.