TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono meminta temuan KPK tersebut
ditanyakan langsung kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian atau Manajemen
Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja.
"Untuk isu Kartu Prakerja jangan ke saya. Langsung ke Kemenko Perekonomian saja, atau ke direktur programnya langsung," kata Dini kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2020).
Baca: WP Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan jika Lakukan 5 Kegiatan Ini
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pemerintah perlu segera melaksanakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Program Kartu Prakerja.
KPK merekomendasikan pemerintah meminta pendapat hukum atau legal opnion kepada Kejaksaan Agung,
terkait kerjasama program Kartu Prakerja dengan delapan platform digital.
"Menurut saya penting sekali bagi penyelenggara program untuk meminta legal opinion dari Kejaksaan Agung, untuk memastikan semuanya sesuai koridor hukum," kata Sahroni kepada wartawan kemarin.
Politikus Partai NasDem itu menyebut rekomendasi yang disampaikan KPK kepada penyelenggara Kartu Prakerja sudah sesuai aturan dan fungsinya, agar tidak ada celah praktik korupsi.
"Mereka tidak hanya melakukan penindakan, namun juga pencegahan. Rekomendasi KPK ini sudah pas, baik dari
substansi maupun timingnya (waktu)," kata dia.
"Momentum yang pas untuk KPK memberikan review terhadap sistemnya agar niat baik pemerintah bisa tetap baik eksekusinya," tutur Sahroni.
Sebelumnya, KPK melakukan kajian atas Program Kartu Prakerja dan menemukan sejumlah permasalahan pada empat aspek.Aspek pertama yang mendapat sorotan yakni proses pendaftaran.
Ada 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist) sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, faktanya, hanya sebagian kecil dari whitelist tersebut yang mendaftar secara daring, yaitu 143.000 orang.
"Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk tiga gelombang yaitu sebesar 9,4 juta pendaftar, bukanlah target yang disasar oleh program ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Kamis (18/6) dua hari lalu.
KPK menemukan kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam hal ini, KPK mendorong agar pemerintah meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung tentang kerja sama delapan platform digital dalam program Kartu Prakerja, termasuk penyediaan barang dan jasa pemerintah atau bukan.