Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan ada empat hal yang digali tim penyidik dari pemeriksaan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida.
Pada Senin (22/6/2020) ini, Tin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.
Baca: Tin Zuraida Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bungkam Setelah Jalani Pemeriksaan di KPK
Baca: Tin Zuraida, Istri Nurhadi Tiga Kali Tak Hadiri Pemeriksaan KPK
Ia dimintai keterangannya untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono.
"Pertama mengenai hubungan kedekatan antara saksi dengan Kardi," sebut Ali dalam keterangannya.
Tin memang dikabarkan santer dekat seorang pegawai di MA bernama Kardi. Kardi pun pernah masuk radar penyidik KPK.
Kejagung RI Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Ini Keterangan yang Digali Penyidik - Tribunnews.com
Kejagung RI Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Ini Keterangan yang Digali Penyidik - Tribunnews.com
"Kedua mengenai aset-aset yang dimiliki oleh saksi bersama dengan tersangka NHD [Nurhadi]," ujar Ali.
KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan barang berupa tas dan sepatu pada Selasa (16/6/2020). Diduga sepatu dan tas itu milik Tin.
"Ketiga mengenai pengkondisian yang disiapkan dan dilakukan saksi ketika tersangka NHD ditangkap," kata Ali.
Saat tim penyidik KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), Tin diketahui berada di sana. Penyidik turut menggiring Tin ke kantor KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
"Keempat mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka NHD kepada saksi TZ [Tin Zuraida]," Ali memungkasi.
Dalam perkara ini, Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.
Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.
Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.
Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar
Sedangkan, penerimaan gratifikasi Nurhadi, diduga telah menerima berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky.
Uang tersebut diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Mereka baru ditangkap pasca empat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah itu.
Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus oleh penyidik.