TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK di Jakarta 2020 melalui jalur Afirmasi akan dirilis hari ini, Senin (22/6/2020).
Melalui laman resminya ppdb.jakarta.go.id, pengumuman hasil seleksi PPDB SMA/SMK Jakarta 2020 nantinya akan diumumkan pada pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, pendaftaran PPDB SMA/SMK Jakarta 2020 ini dilakukan secara daring/online melalui laman ppdb.jakarta.go.id atau klik link berikut ini:
Berikut ini cara melihat hasil seleksi PPDB SMA/SMK di Jakarta 2020:
1. Buka laman resmi ppdb.jakarta.go.id.
2. Lalu pilih jalur Afirmasi SMA/SMK.
3. Pilih "Seleksi".
4. Kemudian klik "Pilih Sekolah", Anda bisa mencari dan memilih satuan pendidikan berdasarkan kota atau kabupaten pilihan.
5. Setelah itu, cari nama peserta didik sesuai peminatan (jurusan) pilihan.
Sementara itu, sebelum melakukan proses pendaftaran, berikut ini ada beberapa persyaratan untuk calon peserta didik yang akan mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jakarta 2020.
Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jakarta 2020
Jenjang SMA
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
Jenjang SMK
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
5. SMK dengan bidang, program atau kompetensi tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus.
Baca: Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar Dilakukan Hari Ini, Senin 22 Juni 2020 Pukul 14.00 WIB
Baca: Login ppdbsumbar2020.id, Berikut Syarat dan Ketentuan PPDB Sumbar 2020 untuk SMA/SMK Sederajat
1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk pindai/scan atau foto dokumen asli, seperti:
- Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
- Kartu Keluarga
- Sertifikat
- Akreditasi
- Nilai rapor
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen
2. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun.
4. Mengisi formulir secara online.
5. Mengunggah berkas persyaratan.
6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token.
7. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi pin dan proses pendaftaran.
Calon peserta didik yang harus mengikuti Pra-Pendaftaran:
1. Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta.
2. Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta.
3. Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta.
4. Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018.
5. Asal sekolah SPK.
6. Asal sekolah asing.
Pengajuan Cetak PIN/Token
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/token dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
2. Mencetak PIN/Token dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun".
3. Mengisi formulir secara Daring.
4. Cetak tanda bukti pengajuan yang berisi PIN/Token.
5. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Baca: H-3 Penutupan PPDB Jateng 2020, Ini Syarat dan Cara Daftar SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id
Baca: Login ppdbjatim.net, Pendaftaran PPDB SMA Jatim Tahap II Jalur Zonasi Dibuka Senin, 22 Juni
1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
2. Melakukan aktivasi akun, dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token.
3. Mengganti PIN/Token dengan password.
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilajutkan ke tahap pendaftaran.
Tahapan Pendaftaran Daring PPDB 2020
1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
2. Melakukan login, input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Password.
3. Memilih sekolah tujuan.
4. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
5. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan, wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
Tahapan Lapor Diri Daring
1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
2. Login dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Password.
3. Melakukan lapor diri dengan cara klik tombol "Lapor Diri".
4. Mengisi nomor pendaftaran dan PIN/Token yang didapat pada saat Pengajuan Akun atau cetak tanda bukti Lapor Diri.
Informasi selengkapnya Klik Di Sini.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)