Polisi Siap Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan Hari Kamis 28 November 2024
Polda Metro Jaya buka peluang jemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika kembali mangkir .
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya buka peluang jemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang bakal dilakukan pada Kamis (28/11/2024) mendatang.
Seperti diketahui kekinian Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli terkait kasus pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Mengenai hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan lakukan jemput paksa jika Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Nanti akan kita upadate, apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," ucap Ade Safri dalam keteranganya, Minggu (24/11/2024).
Sementara itu terkait rencana pemeriksaan ini, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar belum memberikan jawaban ketika ditanya apakah kliennya itu telah menerima undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Pun ketika ditanya apakah Firli akan hadir dalam pemeriksaan tersebut Ian juga belum memberikan jawaban ketika dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam hal ini, polisi sudah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis, 28 November 2024 pekan depan di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Ade Ary menyebut pemanggilan ini merupakan yang kedua karena sebelumnya Firli Bahuri tak bisa memenuhinya karena alasan tertentu yang disampaikan ke penyidik.
Sehingga, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua ini pada Rabu (20/11/2024) lalu.
Namun, belum bisa dipastikan apakah Firli akan hadir pada pemanggilan nanti.
"Kami izin update, nanti kami pastikan," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.