News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Politikus Demokrat Pertanyakan Alasan Menkumham Yasonna Laoly Tak Bahas RKUHP

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonnal Laoly, Senin (22/6/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyindir pemerintah yang tak berniat melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan.

Kemudian, Benny K Harman membandingkan dengan UU Minerba (Mineral dan Batubara) yang sama-sama RUU Carry Over dari DPR periode 2014-2019 yang kini telah disahkan.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonnal Laoly, Senin (22/6/2020).

"Kalau Minerba soal tambang saja sudah bisa langsung dibahas mengacu pada UU MD3 dengan mengikuti konvensi politik, maka tidak salah kalau kita langsung membahas itu (RKUHP dan RUU Pas)," kata Benny K Harman.

Baca: Khusus untuk Tenaga Medis, DFSK Siapkan Skema Cicilan Bunga Nol Persen untuk 1 Tahun

Merujuk dinamika pembahasan RUU Minerba, Benny K Harman menilai Komisi III mestinya bisa langsung membahas RKUHP dan RUU PAS sesegera mungkin.

Benny K Harman juga menyindir masalah keperluan surat presiden yang dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai alasan belaka.

Baca: Andalkan Google Maps, Dua Bule AS Tersesat di Sekitar Bukit Catu Karangasem

"Saya takut soal administrasi itu alasan-alasan saja. Jadi yang sesungguhnya tidak ada niat baik melaksanakan ini," kata Benny K Harman.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merespons permintaan Komisi III DPR RI untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS).

Menurut Yasonna, sudah ada surat dari Sekretariat Kabinet yang menyatakan bahwa pembahasan peraturan perundang-undangan yang menuai perhatian publik harus diputuskan di rapat terbatas kabinet.

Baca: Hari Ini Pemerintah Pantau 43.500 ODP dan Awasi 12.999 PDP

Dia pun mengaku tak bisa memutuskan sendiri kelanjutan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan tanpa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sebagai pembantu Presiden saya tidak bisa ambil inisiatif sendiri, karena sebelumnya ada persoalan yang memberikan dampak besar kepada publik," ucap Yasonna.

Yasonna menjelaskan pembahasan RUU Minerba mendapat persetujuan dari presiden. Sedangkan untuk RKUHP dan RUU Pas, dia menyebut Jokowi meminta pembahasannya sementara tak dilanjutkan.

"Sebelumnya ada hal yang diputuskan sendiri (oleh) Presiden dalam rapat (terbatas) untuk tidak dilanjutkan sementara dan terus lakukan sosialisasi terhadap beberapa pasal KUHP dan Pas," kata Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini