Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang lanjutan perkara penganiayaan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.
Pada Senin (22/6/2020) ini, sidang beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dan tim penasihat hukum.
"Hari ini sidang beragenda replik (tanggapan,-red) dari Jaksa Penuntut Umum," kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus Ketua Majelis Hakim perkara penganiayaan Novel Baswedan, saat dihubungi, Senin (22/6/2020).
Sebelumnya, pada Senin pekan lalu, tim penasihat hukum terdakwa membacakan pledoi di persidangan.
Baca: Polisi Tembak Mati Orang Tak Dikenal dalam Aksi Penyerangan Wakapolres Karanganyar
Baca: Skenario Liverpool Juara Liga Inggris Dalam Dua Pekan ke Depan: Bisa Berpesta di Kandang Man City
Baca: Kisah Kakek 62 Tahun Meninggal Dunia Mendadak Saat Tengah Ngamar Bersama Perempuan
Tim kuasa hukum meminta agar kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rahmat Kadir Mahullette dan Ronny Bugis dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, berdasarkan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa dituntut pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun.
"Setelah (sidang beragenda,-red) replik, duplik dulu baru itu sidang putusan," tambah Djuyamto.
Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.