News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Beri 5 Rekomendasi Terkait Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mochammad Afifudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI merekomendasikan lima hal kepada seluruh pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Rekomendasi tersebut berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 termutakhir.

"Memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran dan pemilih," kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, dalam acara Peluncuran Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Update Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2020, Selasa (23/6/2020).

Baca: Webinar Pilkada KPU Sumbar Disusupi Video Porno

Selain itu, Bawaslu RI meminta seluruh pemangku kepentingan berkoordinasi dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah.

Kemudian, memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Lalu, menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran penanggulangan Covid-19.

"Menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu," ujarnya.

Baca: Kemendagri dan Komisi II DPR RI Setujui PKPU Pilkada Serentak 2020

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah, mengungkapkan pengawas di tingkat kelurahan/desa sudah terbentuk dan sudah akan melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.

"Penting untuk memastikan apakah memenuhi syarat atau tidak. Tentu dari awal pengawasan punya peran besar," kata dia.

Dia meminta KPU beserta jajaran bekerja sesuai aturan pada saat menetapkan pasangan calon perseorangan karena berpotensi menjadi sengketa proses di Bawaslu.

Dan akan menjadi sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.

Baca: Politikus PAN: Setiap Tahapan Pelaksanaan Pilkada Harus Mengacu Pada Protokol Kesehatan

Selain itu, dia mendorong agar petugas bekerja mematuhi protokol kesehatan.

"Kami tidak berharap ada kluster baru. Mudah-mudahan tidak menjadi kluster baru," tambahnya.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.

Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bertambah sebesar 456.256 pemilih.

Angka 456.256 pemilih itu merupakan data pemilih pemula tambahan. Penambahan itu mengakibatkan saat ini total DP4 sejumlah 105.852.716 pemilih dari sebelumnya. 105.396.460 pemilih.

KPU Perkenalkan APD untuk Petugas Pemilu

 Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkenalkan alat pelindung diri (APD) yang akan digunakan petugas penyelenggara pemilihan selama penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Acara perkenalan APD itu dilakukan di sela acara penyerahan data pemilih pemula tambahan dan launching pemilihan serentak 2020 yang digelar di kantor KPU RI, pada Kamis (18/6/2020) siang.

Berdasarkan pemantauan, Ketua KPU RI, Arief Budiman, memakai APD meliputi masker, faceshield atau pelindung wajah, dan sarung tangan pada saat berpidato di acara tersebut.

Baca: KPU Libatkan KPK dan Polisi Awasi Pengadaan Barang untuk Pilkada

"Kenapa memakai seluruh perangkat (APD,-red). Ini menunjukkan petugas kami di lapangan menggunakan APD. Ada masker ada faceshield," kata Arief, di acara tersebut.

Menurut dia petugas penyelenggara pemilihan akan memakai APD itu sesuai dengan standar protokol kesehatan coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, kata dia, APD berupa masker dan sarung tangan akan dibagikan kepada calon pemilih yang menggunakan hak suara untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020.

"Jadi ada masker. Masker bertuliskan tanggal hari pemungutan suara akan dibagikan (kepada calon pemilih,-red). Kami akan membagikan itu menjadi bagian sosialisasi," ujarnya.

Baca: KPU Pertimbangkan Tambah Durasi Kampanye Paslon Kepala Daerah di Media Massa

Dia menjelaskan, penyelenggaraan Pilkada 2020 menjadi sejarah bagi pesta demokrasi di Indonesia. Untuk itu, dia menginginkan agar semua tahapan penyelenggaraan dapat berjalan baik mengikuti standar protokol kesehatan.

"Pemilu bersejarah dalam kepemiluan, karena pemilu di tengah pandemi virus corona. Proses penyelenggaraan bisa dijalankan baik dan pondasi dalam penyelenggaraan pemilu Indonesia di masa mendatang kalau menghadapi situasi ini. Bukan hanya kepentingan hari ini, tetapi untuk generasi akan datang yang mewarisi melihat, belajar dari apa yang kami lakukan," kata dia.

Di kesempatan itu, Arief Budiman beserta jajaran KPU RI dan perwakilan dari Bawaslu RI dan DKPP memperkenalkan beberapa jenis APD yang akan dipergunakan petugas pemilu.

Diantaranya, yaitu masker, faceshield, baju hazmat, sarung tangan. Serta, contoh surat suara dan alat yang akan dipergunakan untuk menggunakan hak pilih. Dan, vitamin yang diberikan kepada petugas pemilu.

Baca: KPU Libatkan KPK dan Polisi Awasi Pengadaan Barang untuk Pilkada

Rencananya, pihak KPU RI akan melakukan simulasi tahapan Pilkada 2020 pada 1 Juli 2020.

"Ada contoh APD yang nanti digunakan di setiap tingkatan," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi, meminta masyarakat untuk tidak berpolemik terkait penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Kami menghadirkan contoh jenis kebutuhan (APD,-red) tiga merek. Agar tidak disebut mengarah kepada merek tertentu. Yang penting bukan merek," tambahnya.

Di kesempatan itu, juga diberikan data pemilih pemula tambahan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI. Penyerahan itu dilakukan, karena ada perubahan dalam daftar DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) karena dampak dari mundurnya tanggal pemungutan suara dari 23 September ke 9 Desember.

Untuk diketahui, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.

Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.

Baca: Berpegang Putusan MK, KPU Bisa Tolak Calon Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba

Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.

Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini