TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Preman yang tengah menjalani pembebasan bersyarat dari LP Permisan, Nusambangan, John Refra Kei alias John, kembali berurusan dengan hukum.
Terpidana 16 tahun penjara tersebut kembali ditangkap polisi karena terlibat kasus pembunuhan dan penyerangan di Jakarta, Minggu (21/6/2020).
John Kei bersama 29 orang anak buahnya ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota di markas John Kei, Jl Titian Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, sekira pukul 20.15 WIB, Minggu.
Penangkapan diwarnai tembakan peringatan oleh polisi karena sempat ada upaya perlawanan.
John Kei dikenai tuduhan pembunuhan berencana terkait pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Senin, mengungkapkan hasil pemeriksaan telepon genggam milik para tersangka yang diamankan, diketahui terdapat perintah dari John Kei kepada anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.
"Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR (Yustus Corwing Rahakbau)," kata Nana di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan kepada telepon genggam para tersangka pelaku juga diketahui setiap anggota Geng Kei punya peran masing-masing.
Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada yang melakukan pengamanan saat beraksi.
Baca: Sebelum Ditangkap, John Kei Duduk Santai di Rumahnya, Ketua RT: Enggak Seperti Biasanya
Baca: Jadikan Nus Kei Target Penyerangan Gara-gara Uang Tanah, Intip Harta Kekayaan John Kei yang Melimpah
Peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang viral di media sosial dan dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Tidak hanya itu, pada hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan perusakan di rumah Nus Kei dan merusak satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei, di Cipondoh, Tangerang.
Kapolda Metro Jaya menyebut motif kasus itu terkait ekonomi.
"Sebenarnya ini masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei. Terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Kapolda.
Ketegangan antara keduanya meningkat akibat saling mengancam via aplikasi pesan singkat.