Jika keinginan itu tak direspons baik fraksi lain, PAN meminta RUU HIP ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas).
"Kalau perlu segera mencabut dari prolegnas," ucapnya.
Menurut Saleh, tanpa adanya RUU HIP, masyarakat sepakat bahwa Pancasila ada ideologi final bangsa Indonesia.
Atas dasar itu, fraksi PAN meminta DPR untuk meninjau ulang kelanjutan pembahasan RUU HIP.
"Tanpa adanya undang-undang yang mengatur menurut kami sebetulnya kalau kita hitung-hitung juga seperti yang disampaikan masyarakat bahwa Pancasila itu sudah final," ujarnya.
"Selama ini sejak tahun 1966 sampai hari ini kita tenang-tenanh saja tidak ada masalah. Yang jadi concern kita sehingga harus membuat semacam RUU baru yang menurut saya itu turunan dan tafsiran dari Pancasila itu sendiri itu kan agak riskan untuk dilanjutkan," ujar Saleh menambahkan.