Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihak kepolisian masih melakukan proses pendalaman terkait pelaporan mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Menurut Awi, kepolisian masih menunggu hasil analisa dari digital forensik dari barang bukti yang dilaporkan pelapor yaitu Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Update terakhir penyidik masih menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang telah diserahkan ke laboratorium," kata Awi kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Baca: Dukung Novel Baswedan, Said Didu dan Sejumlah Tokoh Bentuk New KPK
Baca: Tunggu Hasil Digital Forensik, Mabes Polri Baru Akan Tetapkan Status Kasus Said Didu
Baca: Refly Harun Anggap Said Didu Orang Terpilih karena Dilaporkan Luhut: Faisal Basri Kritik Lebih Keras
Lebih lanjut, Awi menuturkan pihaknya juga belum menetapkan Said Didu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini, saudara SD belum ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlanjut.
Tentunya nanti akan disampaikan kembali perkembangan dari hasil proses penyidikan akan disampaikan lebih lanjut. Namun hingga saat ini proses penyidikan masih berlanjut," pungkasnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan.
Pernyataan ini disampaikan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.
Akhirnya Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu menujuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk mendampinginya.
Senin (11/5/2020) kemarin merupakan penjadwalan ulang bagi Said Didu yang tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (4/5/2020) minggu lalu.
Di panggilan pertama, Said Didu yang adalah mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena dirinya mematuhi aturan PSBB dari pemerintah
Senada dengan panggilan pertama, ketika penjadwalan ulang Senin (11/5/2020) Said Didu kembali tidak hadir dengan alasan PSBB.
Akhirnya mereka meminta pemeriksaan dilakukan di rumah Said Didu, Cipondok, Tangerang.
Sayangnya permohonan itu tidak direstui penyidik. Akhirnya Said Didu hadir menginjakkan kaki untuk memberikan klarifikasinya pada Jumat (15/5/2020).