TRIBUNNEWS.COM - Massa melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Laporan jurnalis Kompas TV Jonah Hamonangan, aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 itu dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
"Para demonstran mengklaim (RUU HIP) ini sangat terburu-buru, apalagi digelar dalam masa pandemi corona. Itu sebabnya meskipun masih dalam momen adanya PSBB transisi, mereka tetap melaksanakan aksi demo karena DPR sendiri menyelenggarakan RUU HIP ini di tengah masa pandemi," ujar Jonah melaporkan langsung aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menuntut RUU HIP ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas) 2020.
Sebanyak 12 orang perwakilan massa telah diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Dari 12 orang yang diterima, banyak dari mereka berasal dari PA 212, FPI (Front Pembela Islam), dan beberapa ormas Islam lainnya," kata Jonah.
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menjadi perbincangan di Tanah Air.
Hadirnya RUU HIP ini dinilai tidak tepat dibahas di tengah masa pandemi.
Sebab, hal itu bukanlah menjadi urgensi untuk dibahas saat ini.
RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada 12 Mei 2020.
Namun, RUU HIP belum mulai dibahas DPR bersama pemerintah karena DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Sejumlah pihak pun menolak RUU HIP.
Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri mendesak DPR RI mencabut RUU HIP karena dianggap dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan dan dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menilai, RUU HIP disusun dengan cara sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi.
Sementara itu, Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.
Alasannya, tidak ada urgensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya, menyampaikan bahwa seluruh kritik dan masukan terkait RUU akan ditampung oleh Baleg DPR.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Massa Demo Tolak RUU HIP di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Alasannya"