TRIBUNNEWS.COM – Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) Kota Tegal untuk jenjang SMP tahun 2020 dirilis hari ini, Rabu (24/6/2020).
Dijadwalkan, hasil seleksi disampaikan pada pukul 15.00 WIB melalui laman resmi kotategal.siap-ppdb.com.
Hasil seleksi ditujukan bagi semua jalur pendaftaran, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi.
Diketahui pendaftaran dan proses seleksi telah dilakukan pada 17 - 24 Juni 2020.
Bagi siswa yang diterima, selanjutnya melaksanakan tahap Penarikan Berkas dan Daftar Ulang pada 25 Juni - 8 Juli 2020.
Lalu, bagaimana cara melihat hasil seleksi PPDB Kota Tegal?
Berikut ini cara melihat hasil seleksi PPDB Kota Tegal 2020:
1. Buka laman resmi https://kotategal.siap-ppdb.com/.
2. Lalu pilih menu Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prestasi.
3. Klik menu "Seleksi".
4. Kemudian klik "Pilih Sekolah", Anda bisa mencari dan memilih satuan pendidikan berdasarkan kota atau kabupaten pilihan.
5. Setelah itu, cari nama peserta didik
Baca: Hasil Seleksi PPDB Jateng 2020, Akses jateng.siap-ppdb.com, Terakhir Daftar Besok
Baca: Pendaftaran PPDB SMA di Jawa Timur Jalur Zonasi Berakhir Rabu, 24 Juni 2020 Pukul 23.59 WIB
Jadwal pelaksanaan PPDB Kota Tegal, dikutip Tribunnews dari kotategal.siap-ppdb.com:
1. Pendaftaran:
Online dan Sekolah Tujuan
17 - 24 Juni 2020
24 jam (Pendaftaran online 24 jam. Hari terakhir sampai jam 12.00)
2. Seleksi:
Online
17 - 24 Juni 2020
24 jam
3. Pengumuman: Online
24 Juni 2020
15:00 WIB (kotategal.siap-ppdb.com)
4. Penarikan Berkas dan Daftar Ulang:
Sekolah yang Diterima
25 Juni - 8 Juli 2020
08:00 - 14:00 WIB
Cara seleksi PPDB Kota Tegal 2020:
1. Jalur Zonasi
- Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik baru kelas VII (tujuh) SMP dilakukan berdasarkan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
- Jarak tempat tinggal terdekat adalah dihitung berdasarkan domisili di lingkungan sekolah calon peserta didik pada jarak RT, RW, Kelurahan yang sama dengan Kelurahan tempat sekolah, Kelurahan dalam wilayah Kecamatan tempat sekolah dan Kecamatan diluar Wilayah Kecamatan tempat sekolah.
- Jika jarak tempat tinggal sama maka yang diprioritaskan usia calon peserta baru dan yang mendaftar lebih awal.
2. Jalur Afirmasi
- Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik baru kelas VII (tujuh) SMP dilakukan berdasarkan dengan memprioritaskan keikutsertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan.
- Jarak tempat tinggal dengan sekolah;
- Jika kepemilikan persyaratan afirmasi sama dan jarak tempat tinggal sama maka yang diprioritaskan usia calon peserta baru dan yang mendaftar lebih awal.
3. Jalur perpindahan tugas orangtua / wali
- Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik baru kelas VII (tujuh) SMP dilakukan bagi peserta didik yang orangtua/walinya pindah tugas dari Luar Daerah/Kecamatan kedalam Daerah/Kecamatan sekolah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.
- Kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
- Jika pemenuhan daya tampung melebihi kuota yang ada, maka yang diprioritaskan usia calon peserta baru dan yang mendaftar lebih awal.
4. Jalur prestasi
- Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik baru SMP dilakukan berdasarkan Jumlah Nilai Sekolah, Prestasi/Kejuaraan, Ijasah/Sertifikat Pendidikan Agama dan Kemaslahatan Guru.
- Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima adalah yang mendapatkan peringkat berdasarkan jumlah total nilai akhir tertinggi yang merupakan Penggabungan dari Jumlah Nilai Sekolah, Prestasi/Kejuaraan, Ijasah/Sertifikat Pendidikan Agama dan Kemaslahatan Guru yang kemudian diranking sampai mencapai jumlah daya tampung.
- Jika ketentuan tersebut di atas nilainya masih sama, maka diurutkan berdasarkan urutan waktu pendaftaran di sistem.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)