News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Kasus Penyerangan di Mata Novel Baswedan: ''Saya Yakin Pelaku Sebenarnya Sedang Gemetaran''

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali mencuat ketika tim jaksa penuntut umum (JPU), terdiri dari Ahmad Patoni, Satria Irawan, dan Fedrik Adhar, hanya mengajukan tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Dua orang oknum anggota Polri itu dituduh sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, pada 11 April 2017 lalu, dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tuntutan 1 tahun penjara itu memicu kegemparan karena terlalu ringan. JPU beralasan para terdakwa menyesali perbuatannya, telah meminta maaf kepada Novel dan keluarganya, serta perbuatan itu tidak sengaja.

Baca: 2 Terdakwa Berulang Kali Mempelajari Rute Masuk dan ke Luar Komplek Sebelum Menyerang Novel Baswedan

Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Rocky Gerung Sarankan Jokowi Ikuti Grup WA Emak-emak, Ini Alasannya

“Meski sejak awal persidangan kasus itu banyak kejanggalan, saya tetap saja terkejut ketika dua terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara. Saya tidak mengerti mengapa sampai segitunya. Apakah memang JPU tidak yakin mereka pelakunya? Atau memang seperti apa, saya tidak mengerti," ujar Novel.

Bagaimana Novel Baswedan melihat proses hukum kasus penyerangan terhadap dirinya, berikut petikan wawancara eksklusif tim Tribunnews Network dengan mantan anggota Polri tersebut di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Anda adalah mantan polisi dan seorang penyidik, pasti punya pengetahuan dan intuisi mengenai orang yang sebenarnya terlibat dalam kasus penyerangan terhadap Anda. Apa yang Anda bayangkan mengenai orang-orang itu saat ini?

Saya yakin sekarang mereka gemetaran. Karena apa? Mereka tahu saya tidak takut. Saya tidak pernah merasa menyesal berbuat kebaikan sehingga kemudian diserang orang.

Selain itu saya tidak pernah merasa susah terkait keadaan ini. Saya yakin saat ini gemeteran pelakunya, ketakutan.

Orang tidak ada yang kuat menutupi perbuatan jahat. Hal terpenting, jangan beranggapan orang berbuat jahat itu hebat, bahkan dikasih gelar. 

Secara tak sadar kita menyanjung penjahat. Kita melihat penjahat itu seolah-olah besar besar. Padahal kita sendiri yang membesarkan dia. Mungkin dibantu setan.

Apa yang Anda pikirkan ketika JPU hanya mengajukan tuntutan 1 tahun penjara kepada dua terdakwa yang dituduh terlibat penyerangan terhadap Anda menggunakan air keras?

Meski sejak awal persidangan kasus itu banyak kejanggalan, saya tetap saja terkejut ketika dua terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara. Saya tidak mengerti mengapa sampai segitunya.

Apakah memang JPU tidak yakin mereka pelakunya? Atau memang seperti apa, saya tidak mengerti. Itu merupakan hal yang keterlaluan dan tidak masuk akal.

Apa yang saya alami masuk kategori penganiayaan berat, berencana, akibatnya luka berat, dan yang diserang adalah aparatur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini