Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berkembang dengan penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keterbukaan peluang penggunaan pasal TPPU terlacak setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai aset-aset yang dimiliki Nurhadi maupun Tin Zuraida, istri Nurhadi.
"Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2020).
"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," ia menambahkan.
Baca: KPK Ultimatum Direktur PT HTK Hadiri Pemeriksaan Kasus Distribusi Pupuk
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mendesak KPK untuk mengenakan Nurhadi dengan pasal TPPU.
"Mendesak KPK untuk segera melakukan penyitaan aset milik Nurhadi Cs dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya TPPU yang kemungkinan besar telah dilakukan," ujar Haris lewat keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).
Haris meminta KPK menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU lantaran yang bersangkutan mengumpulkan harta bernilai miliaran rupiah dari kejahatan yang dilakukannya dan menyembunyikan hartanya melalui istrinya Tin Zuraida, anak, menantunya Rezky Herbiyono, serta orang kepercayaannya.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya, Ini Alasannya
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Lokataru, Haris menemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Di antaranya adalah tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit, dan delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD.
Kemudian 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah dan 12 jam tangan mewah seharga puluhan miliar rupiah.
"Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau," sebut Haris.
Haris mengaku menemukan indikasi kuat penggunaan nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya
Untuk diketahui, KPK telah menyegel belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang diduga milik Nurhadi.
Sejumlah aset kekayaan yang disegel tersebut diantaranya beberapa motor gede, empat mobil mewah dan villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, KPK juga telah telah memblokir rekening milik Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Tak hanya menyegel dan memblokir, KPK pun sudah menyita beberapa barang bukti seperti dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merk terkenal dari lokasi penangkapan Nurhadi dan Rezky di rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.
Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.
Baca: Tin Zuraida Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bungkam Setelah Jalani Pemeriksaan di KPK
Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.
Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar
Sedangkan, penerimaan gratifikasi Nurhadi, diduga telah menerima berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky.
Uang tersebut diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Mereka baru ditangkap pasca empat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah itu.
Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus oleh penyidik.
Periksa 6 saksi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
"Keenam saksi diperiksa untuk tersangka NHD [Nurhadi, mantan Sekretaris MA]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
Enam saksi, yaitu dua pegawai negeri sipil masing-masing Elya Rifqiati dan Nurdiana Rahmawati, tiga wiraswasta masing-masing Syahruddin Hakim Nasution, Zainudin Nasution, dan Andri Ismail Putra Nasution serta Agus Hariyanto berprofesi sebagai nelayan.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
KPK pun telah menangkap Nurhadi dan Rezky, Senin (1/6/2020) malam di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.
Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2020.