News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Mayat Dibakar di Mobil

Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati, Aulia Kesuma Kirim Surat ke DPR Hingga Presiden Jokowi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin mengajukan permohonan permintaan keadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas vonis pidana mati terhadap kliennya.

Upaya permohonan itu disampaikan pada Jumat 19 Juni 2020 bersamaan dengan pendaftaran permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain kepada presiden, surat permohonan permintaan keadilan itu disampaikan kepada Wakil Presiden, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Mahkamah Agung.

"Kami sudah mendaftarkan permohonan banding Jumat 19 Juni dan sudah mengirimkan surat mohon keadilan kepada Presiden," kata Firman Candra, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).

Baca: Divonis Mati karena Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Depresi dan Tulis Surat Memohon Ini

Pada 15 Juni 2020 lalu, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pidana mati kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

Mereka terbukti membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (54), suami Aulia dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23). 

Upaya pembunuhan diduga, karena Aulia Kesuma terlilit utang Rp 10 miliar.

Baca: Kirim Surat ke Jokowi Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum Aulia Kesuma: Minta Hukuman Berubah Lah

Firman Candra mengatakan hukuman mati itu bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia.

Selain itu, dia mengungkapkan, Aulia masih mempunyai tanggungan anak.

"Terdakwa Aulia memiliki putri yang masih balita dari perkawinan dengan Almarhum Edi Candra Purnama," kata Firman.

Baca: Aulia Kesuma Kirim Surat ke Keluarga Pupung Sadili, Mohon Supaya Bisa Bertemu Anaknya

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta agar Presiden Joko Widodo menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dan harus segera dibebaskan dari pidana mati tersebut," katanya.


Runut peristiwa

Diketahui, sebelum Aulia Kesuma (45) bersama anaknya Geovanni Kelvin membunuh Pupung dan Dana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini