Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa yang menjalani persidangan secara virtual dari rutan mereka ditahan kompak menerima putusan dan tak akan mengajukan banding.
"Bismillah saya terima putusan Hakim tanpa cela," kata Abu Rara.
Jalannya persidangan vonis terhadap ketiga terdakwa kasus penusuk Wiranto ini tiga jam lebih awal dari jadwal seharusnya.
Sebelumnya, persidangan dijadwalkan Pukul 14.00 WIB, namun dimajukan menjadi Pukul 11.00 WIB.
Pembelaan terdakwa
Kepada majelis hakim, Abu Rara si penusuk Wiranto mengaku tidak terlibat tindakan terorisme.
Dalam nota pembelaan dirinya atau pleidoi, Abu Rara melalui kuasa hukumnya mengatakan hanya terlibat penganiayaan.
Hal itu disampaikan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara saat menyampaikan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).
Abu Rara menyampaikan dirinya tak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagi terorisme.
"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme, melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," ujar Kamsi, seperti dikutip Kompas.com dari Antara.
Menurut pengacara, Abu Rara bersalah karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan tindak pidana terorisme.
Setelah nota pembelaan dibacakan dari kuasa hukum, Abu Rara secara pribadi menyatakan tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk tindak pidana terorisme.
"Saya sama sekali tidak terbukti, pak hakim," ujar Abu Rara dari sambungan telekonferensi di Rumah Tahanan Khusus tindak pidana terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, terdakwa lain Fitri Diana, istri Abu Rara juga mengklaim tidak melakukan tindak pidana terorisme.