TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi pendaftaran peserta didik SMA/SMK dan sederajat jalur zonasi untuk Provinsi DKI Jakarta akan segera diumumkan besok, Sabtu (27/6/2020).
Diketahui, pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SMA/SMK jalur zonasi dapat dilakukan sejak tanggal 25 Juni 2020 hingga 27 Juni 2020.
Pendaftaran PPDB jenjang SMA dan SMK jalur zonasi maksimal dapat dilakukan besok pada pukul 15.00 WIB.
Dilansir ppdb.jakarta.go.id, nantinya setelah tahap seleksi peserta wajib melakukan Lapor Diri secara online.
Waktu untuk melakukan 'Lapor Diri' dimulai sejak 29-30 Juni 2020 hingga pukul 14.00 WIB.
Ada 12693 siswa yang terdaftar dalam PPDB SMA/SMK dan sederajat untuk jalur zonasi hingga hari ini (26/6/2020).
Baca: Hasil Sementara PPDB SMP dan SMA Jakarta Jalur Zonasi Tahun Ajaran 2020/2021
Baca: Hasil PPDB DKI Khusus Jalur Afirmasi: Jumlah Siswa Diterima, SMA 6.819 Orang dan SMP 16.730 Orang
Berikut cara melihat hasil seleksi PPDB SMA/SMK DKI Jakarta 2020:
1. Buka laman resmi ppdb.jakarta.go.id.
2. Lalu pilih jalur Zonasi SMA/SMK.
3. Pilih tombol "Seleksi"
4. Kemudian klik "Pilih Sekolah", memilih satuan pendidikan berdasarkan kota atau kabupaten pilihan.
5. Kemudian, cari nama peserta didik sesuai peminatan (jurusan) pilihan.
Sementara untuk melakukan Lapor Diri, peserta dapat mengikuti cara berikut ini.
Tata cara Lapor Diri bagi peserta PPDB SMA/SMK yang dinyatakan lolos lewat jalur zonasi
1. Login di Jalur Jalur Zonasi
2. Klik tombol Lapor Diri
3. Simpan
4. Cetak Bukti Lapor Diri Online
Sebelumnya diberitakan, PPDB DKI Jakarta telah dibuka sejak Kamis (11/6/2020) dan dilakukan secara online dengan login di ppdb.jakarta.go.id.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta berlangsung hingga 10 Juli 2020 selama 24 jam.
Untuk jalur inklusi, pendaftaran telah berlangsung sejak 15 - 16 Juni 2020.
Sementara pendaftaran PPDB jalur perpindahan orang tua dan anak guru dimulai sejak 15 Juni - 3 Juli 2020.
Untuk jalur zonasi berlangsung hingga besok, sementara untuk jalur prestasi akademik luar DKI pada 1 - 3 Juli 2020.
Bagi para peserta PPDB jenjang SMA/SMK yang belum melakukan pendaftaran harus segera melakukan pendaftaran diri sebelum batas waktu penutupan.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi calon peserta saat mengikuti PPDB DKI Jakarta untuk SMA atau SMK.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)