RUU HIP disebutnya terkait dengan berbagai aspek kenegaraan.
Seperti keutuhan NKRI, keselamatan Pancasila, terkait jati diri bangsa, hingga ideologi sebagai dasar negara.
Slamet mengatakan ada pihak tertentu yang kembali membahas ideologi negara padahal sudah ditetapkan melalui RUU HIP.
Padahal pembahasan tersebut akan menyangkut aspek aspek penting dalam kenegaraan.
Sehingga menurut Slamet wajar apabila masyarakat Indonesia marah terkait adanya RUU HIP.
"Justru sekarang ada persoalan yang sangat penting buat kita," ujar Slamet.
"Menyangkut keutuhan NKRI, keselamatan Pancasila, jatidiri bangsa, ideologi dasar negara yang sudah final kemudian diungkit lagi."
"Karena menyangkut ideologi dan Pancasila, makannya wajar rakyat Indonesia ini marah," imbuhnya.
Konsep Trisila dan Ekasila yang menjadi sorotan dalam RUU HIP ditemukan dalam visi misi PDI Perjuangan.
Baca: Polda Metro Jaya Belum Terima Laporan Terkait Pembakaran Bendera PDIP
Baca: Usut Pembakaran Bendera PDIP, Ketua Komisi III DPR Dijadwalkan Bertemu Kapolda Metro Jaya
Sehingga adanya RUU HIP jelas mendapatkan respon negatif dari publik.
Penilaian Pakar Hukum Pidana
Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakir menilai pembakaran bendera milik PDI Perjuangan oleh para demonstran hanya sebagai simbol penolakan terkait RUU HIP.
Mudzakir menjelaskan pembakaran bendera hanya sebagai pelampiasan emosi para demonstran.
Sehingga menurutnya aksi itu tidak ada maksud untuk menghina bendera maupun partai terkait.