News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI: Perlu Dibuat Protokol Penanganan Anak yang Terlibat Aksi Unjuk Rasa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPAI Putu Elvina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina, menilai penting sebuah protokol penanganan anak yang melakukan aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi.

Belakangan ini, dia melihat, fenomena pelibatan anak oleh orang dewasa dalam berbagai isu yang terjadi di Indonesia.

Pertama, aksi unjuk rasa berkaitan dengan penolakan hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yang digelar di sekitar gedung Bawaslu RI, pada Mei 2019.

Kedua, aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan revisi UU KPK  di sekitar gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada September 2019.

Baca: Wanita di India Ini Melahirkan di Ladang Terbuka, Bayinya Diseret Hewan Buas saat Dia Pingsan

“Perlu dirancang protokol baku dalam penanganan anak dalam aksi demo yang mengedepankan hak anak,” kata dia, pada seri dialog publik dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Jumat (26/6/2020).

Dia melihat, tidak ada aturan baku yang menjadi pedoman bagi petugas untuk menindak anak yang terlibat aksi penyampaian pendapat.

“Padahal tahun lalu, kita tahu tidak hanya polisi, tetapi tentara. Tidak ada protokol penanganan. Pentingnya membuat protokol baku yang bisa diimplementasikan semua orang sehingga bisa menjadi protokol baku untuk anak,” ujarnya.

Dia mengkhawatirkan timbulnya risiko apabila tidak ditetapkan protokol penanganan.

Dia menguraikan, risiko itu dapat berupa ancaman keamanan, kehilangan nyawa, mengalami kekerasan fisik dan psikis, dan menghilang.  

“Protes bisa menimbulkan kekerasan, perlu perlindungan khusus dalam undang-undang dan panduan yang berkaitan dengan protes,” kata dia.

Nantinya, kata dia, protokol itu akan menjadi pedoman penanganan anak yang mengikuti aksi unjuk rasa.

Penerapan protokol itu diberlakukan untuk semua stakeholder terkait anak. Selama ini, kata dia, hanya ada surat edaran yang sifatnya parsial dan terbatas.

“Pendekatan lebih aman, terbuka lebar kalau sama-sama melihat sampai sejauh mana bahasan peran masing-masing. Sehingga upaya pencegahan anak di aksi demo bisa dihindari. Upaya perlindungan dan pencegahan penyiksan yang bisa diterapkan oleh pihak terkait,” ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini