Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Wado Energi, Tri Yuharlina, dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tri bakalan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.
""Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FR [Fathor Rachman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).
Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Baca: Periksa Agus Martowardjojo, KPK Kembangkan Proses Penganggaran e-KTP
Baca: Dapat Rapor Merah, KPK Hargai Penilaian ICW dan TII
Baca: Menilik Asal Usul Helikopter Mewah yang Diduga Digunakan Ketua KPK Firli Bahuri
Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.