News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra RUU HIP

PDIP Laporkan Kasus Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gembong Warsono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan kasus pembakaran bendera partainya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2020).

Diketahui pembakaran bendera partai PDIP terjadi dalam aksi demonstrasi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Laporan dibuat diwakili Sekretaris DPD PDIP, Gembong Warsono.

Menurut Gembong, pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari intruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca: Aria Bima Sebut Trisila & Ekasila dalam Draf RUU HIP Bukan dari PDIP, Ketua PA 212: Dari Partai Apa?

"Ini adalah tindak lanjut dari perintah harian Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang telah menginstruksikan kepada seluruh kader se-Indonesia untuk taat pada proses hukum, maka yang ditempuh oleh PDIP provinsi DKI Jakarta adalah melaporkan kepada Polda Metro Jaya," kata Gembong Warsono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Ia mengatakan pelaporan tersebut dilakukan oleh sejumlah kader di sejumlah daerah di Jakarta.

Total ada 6 laporan yang dibuat kader partai berlambang kepala banteng tersebut ke polres atau polsek.

"Hari ini 5 DPC sudah melakukan pelaporan ke masing-masing polres. Ada 6 termasuk Kepulauan Seribu. Maka DPD hari ini melaporkan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Baca: Kisruh Bendera PDIP Dibakar, Ketua PA 212 Singgung Masa Lalu hingga Sebut Bendera Demokrat

Ia berharap kasus tersebut bisa diusut secara profesional dan mengedepankan asas keadilan.

"Prinsipnya adalah PDIP menyerahkan ini kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kapolri dalam menegakkan proses keadilan yang kita harapkan," katanya.

"Kita minta siapapun yang melanggar aturan, siapapun yang melanggar hukum tentunya ada proses hukum yang masing-masing harus mampu memeprtanggung jawabkan secara hukum juga," tambahnya.

Desak Kapolri Usut Pelaku dan Dalang Pembakaran Bendera PDIP

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta, mendesak Kapolri mengusut tuntas dan menangkap pelaku serta dalang dibalik aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi masa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). 

“Aksi tersebut memiliki indikasi kuat memecah kehidupan bangsa dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan yang sangat tinggi, mengingat PDI Perjuangan adalah partai pemenang pemilu dengan jumlah pemilih yang banyak diseluruh  wilayah NKRI ini,” kata Wayan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (26/6/2020). 

Wayan yang merupakan politikus PDI Perjuangan mengaku khawatir adanya aktor intelektual yang sengaja berniat melakukan perpecahan kehidupan bangsa, dengan mengadu domba PDI Perjuangan dengan pihak lain.

Baca: Polda Metro Jaya Belum Terima Laporan Terkait Pembakaran Bendera PDIP

Selain itu, Wayan menyakini bahwa peristiwa pembakaran bendara itu telah direncanakan dengan baik.

“Indikasi kearah adanya unsur kesengajaan melalui perencanaan yang matang dapat dilihat secara kasat mata. Peserta aksi sudah membawa atribut bendera macam-macam termasuk bendera dengan simbol palu arit dalam aksi," ujarnya. 

"Dari mana mereka mendapatkan atribut bendara-bendera itu jika tidak sengaja membawa atau bahkan diindikasikan sengaja memproduksinya sendiri,” sambung Wayan.

Menurutnya, konstitusi memang memberikan hak asasi kepada warga negara untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. 

Dalam kehidupan demokrasi tidak ada larangan untuk melakukan aksi demontrasi, namun kebebasan dalam demokrasi itu dibatasi oleh ketentuan undang-undang.

“Sistem demokrasi yang kita anut ini tidak berdiri sendiri, namun dibarengi dengan konsep nomokrasi (negara hukum). Jadi kebebasan demokrasi itu tetap harus berjalan beriringan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi batasan perbuatan sebagai wujud Negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28J UUD 1945,” kata Wayan. 

Wayan sendiri meyakini polisi mampu mengusut, mencari, dan menangkap pelaku serta dalang kalau memang ada dan diyakini menjadi otak juga donatur dana dibalik aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan itu. 

“Ketegasan pihak kepolisian akan memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga berpengaruh signifikan untuk mencegah tindakan yang sama berulang pada waktu yang lain," tuturnya. 

"Ketegasan polisi juga akan memberikan rasa keadilan dan kenyamanan kepada pihak korban yang akan menjalar kepada munculnya rasa adil, aman, dan nyaman pada masyarakat secara luas," tutur Wayan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini