Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pemetaan dugaan pelanggaran pidana politik uang selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) perlu dilakukan mengantisipasi tindak pelanggaran itu.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Fritz Edward, mengatakan tiga lembaga, yaitu Bawaslu, KPU, dan KPK harus bersinergi memetakan potensi politik uang selama pesta demokrasi rakyat itu.
"Saya berpikiran, kerja sama Bawaslu, KPU, dan KPK memang sangat dibutuhkan dalam menegakkan kedaulatan pemilu," kata Fritz, dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).
Baca: Bawaslu: Jangan Libatkan Anak Dalam Kegiatan Kampanye Pilkada
Menurut dia, sinergi dari tiga lembaga itu diperlukan untuk memudahkan penindakan dan menghindari tumpang tindih penegakkan pelanggaran pidana pemilu atau pilkada.
Sebab selama ini, kata dia, seringkali Bawaslu dianggap melangkahi lembaga lain dalam menindak adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Untuk menentukan pelanggaran perkara pidana pemilu, dia mengaku, Bawaslu berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sehingga, dia menambahkan, Bawaslu tidak menindak temuan pidana pemilu dengan melangkahi wewenang lembaga penegak hukum lainnya.
"Bawaslu menentukan perkara selalu mengacu pada 2 hal. Pertama apakah tindakan itu masuk dalam kewenangan Bawaslu atau di luar kewenangan Bawaslu," tambahnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bertambah sebesar 456.256 pemilih.
Angka 456.256 pemilih itu merupakan data pemilih pemula tambahan. Penambahan itu mengakibatkan saat ini total DP4 sejumlah 105.852.716 pemilih dari sebelumnya. 105.396.460 pemilih.