“Sedangkan kebijakan Pendidikan dasar dan menengah, sesuai UU otonomi daerah sudah diserahterimakan kepada Dinas Pendidikan di daerah, yakni SD-SMP di kabupaten/ kota dan SMA/K di Provinsi," ucapnya.
Karena itu, detail teknis dalam PPDB, bisa diserahkan kepada dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota dan Provinsi,
"Sedangkan pusat hanya mengatur panduan umum sesuai prinsip-prinsip pemerataan Pendidikan misalnya, atau panduan PPDB selama pandemi," pungkas Fikri.
Baca tanpa iklan