TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung hari Kamis (25/6) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).
Salah satu tersangka itu adalah Fakhri Hilmi, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun tersangka lainnya adalah korporasi, yakni sebanyak 13 manajer investasi (MI).
Kejagung menjerat Fakhri dengan pasal tindak pidana korupsi. "Untuk sementara ini masih tipikor dulu. Dalam perkembangannya, melalui predicate crime dulu baru follow the money asetnya kemana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6).
Dengan begitu, Kejagung bisa melakukan penyidikan untuk membuktikan tindak pidana korupsi.
Bisa juga, kata dia, setelah tipikor terbukti baru menelusuri aliran dana tersangka.
"Atau di tengah perjalanan, ia juga bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tambah Hari.
Sebelum menduduki posisi saat ini, Fakhri Hilmi sempat menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Tahun 2014 - 2017.
Nah, Kejagung akan fokus menyelidiki peran Fakhri di kasus Jiwasraya atas kewenangan dia selama menjabat di periode 2014 -2017.
"Maka itu, tempo penyelidikannya sesuai dengan masa jabatan itu," imbuh Hari.
OJK pun buka suara atas penetapan salah seorang pejabatnya sebagai tersangka kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan, sejak dimulainya proses penyelidikan kasus Jiwasraya, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh Kejagung.
“OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi,” ujar Anto dalam pernyataan resminya, Kamis (25/6).
Dia menambahkan, salah satu falsafah OJK adalah menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk agar terselenggara sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance.
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK, tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.