TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2020 Jalur Zonasi akan diumumkan hari ini, Sabtu (27/6/2020).
Simak cara lapor diri bagi peserta yang lolos seleksi PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi.
Sebelumnya, pendaftaran PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi telah dibuka secara serentak untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, sejak 25 Juni 2020.
Sementara itu, masa pendaftaran ditutup pada Sabtu, 27 Juni 2020, pukul 15.00 WIB nanti.
Pengumuman hasil seleksi PPDB Jakarta 2020 jalur zonasi diumumkan Sabtu ini, pada sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca: Login ppdb.jakarta.go.id, Pengumuman PPDB SMA Jakarta Jalur Zonasi Dapat Dilihat Sabtu, 27 Juni 2020
Diinformasikan pada laman ppdb.jakarta.go.id, peserta yang lolos seleksi harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Lantas bagaimana cara mengecek pengumuman hasil seleksi PPDB Jakarta 2020 jalur zonasi?
Berikut, Tribunnews.com sajikan cara untuk memantau pengumuman hasil seleksi PPDB Jakarta 2020 jalur zonasi melalui laman ppdb.jakarta.go.id:
1. Buka laman resmi ppdb.jakarta.go.id
2. Pilih Jalur Zonasi sesuai jenjang calon peserta didik (SD, SMP, atau SMA)
3. Pilih "Seleksi"
4. Kemudian klik "Pilih Sekolah", pilih satuan pendidikan berdasarkan lokasi kabupaten/kota
5. Selanjutnya, cari nama peserta didik sesuai peminatan (jurusan) pilihan.
Baca: Cara Daftar PPDB SMA/SMK Tahap III Jawa Timur Dibuka hingga Sabtu, 27 Juni 2020 Pukul 23.59 WIB
Cara Lapor Diri
Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Berikut cara untuk melakukan lapor diri:
1. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
2. Login dengan cara input nomor peserta dan password
3. Klik tombol 'Lapor Diri'
4. Cetak tanda bukti lapor diri
Jadwal PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi
1. Pendaftaran/Pemilihan Sekolah : 25 - 27 Juni 2020 (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
2. Proses Seleksi : 25 - 27 Juni 2020 (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
3. Pengumuman : 27 Juni 2020, pukul 17:00 WIB
4. Lapor Diri Online : 29 - 30 Juni 2020 (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Tahapan dan Tata Cara Pendaftaran PPDB DKI Jakarta
Bagi calon peserta didik baru yang belum melakukan pendaftaran, berikut tahapan dan tata cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2020.
Alur Prapendaftaran
1. Scan atau foto dokumen berikut:
- Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
- Kartu Keluarga
- Sertifikat Akreditasi
- Nilai Rapor
- Surat Pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
2. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
3. Mengajukan akun dengan klik tombol Pengajuan Akun.
4. Isi formulir secara online.
5. Unggah berkas persyaratan.
6. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
7. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian lakukan pendaftaran.
Baca: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jakarta Jalur Zonasi Hari Ini Pukul 17.00 WIB, Pantau ppdb.jakarta.go.id
Untuk diketahui, berikut inilah Calon Peserta Didik Baru yang harus mengikuti prapendaftaran:
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta.
- Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta.
- Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta.
- Lulusan tahun 2019 dan 2018.
- Asal sekolah SPK.
- Asal sekolah asing.
Alur pengajuan cetak PIN/token
1. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
2. Cetak PIN/token dengan klik tombol Pengajuan Akun.
3. Mengisi formulir secara online.
4. Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/token.
5. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses Pendaftaran.
Alur aktivasi PIN/Token
1. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
2. Aktivasi PIN/token dengan klik tombol 'Aktivasi'.
3. Ganti PIN/Token dengan Password.
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan 'Pendaftaran'.
Alur Pendaftaran PPDB
1. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password.
3. Memilih sekolah tujuan.
4. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)