Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta yang mengalami kesulitan ekonomi.
Kebijakan yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Sebelumnya, dana BOS afirmasi hanya diberikan khusus kepada sekolah negeri yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Baca: Kemendikbud Luncurkan Rekam Pandemi, Dokumentasi Perubahan Sosial Akibat Covid-19
Sementara dana BOS kinerja diberikan untuk sekolah negeri yang berkinerja baik.
Kebijakan pendanaan ini berubah pada masa pandemi Covid-19 ini.
Sekolah negeri maupun swasta yang terdampak pandemi Covid-19 akan mendapatkan kedua dana BOS tersebut.
"Sekarang difokuskan dan diprioritaskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan berdampak, karena situasinya sekarang banyak sekali area yang ekonominya terpukul keras dengan adanya Covid-19," ujar Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim mengungkapkan alasan Kemendikbud memasukan sekolah swasta sebagai pihak yang berhak mendapatkan dana tersebut.
Baca: Kemendikbud Siapkan 1.000 Materi Pembelajaran Berbasis Video dan Multimedia di Tengah Covid-19
Menurut Nadiem Makarim, sekolah swasta merupakan lembaga yang kondisi ekonominya paling rentan terdampak pandemi Covid-19.
"Mereka paling rentan karena banyak sekali pembayaran SPP mereka tertunda, banyak sekali orang tua yang tidak bisa membayar SPP pada saat ini," ucap Nadiem Makarim.
Kemendikbud mengalokasikan dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus.
Ketentuannya dana bantuan tersebut sebesar Rp60 juta per sekolah per tahun.
Baca: Kemendikbud Minta Pegiat Seni Adaptasi Kebiasaan Baru di Era New Normal
Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19.
Rinciannya antara lain untuk pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19.
Kebijakan Kemendikbud yang mengalokasikan dana BOS Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta mendapatkan apresiasi dari anggota DPR.
Apresiasi tersebut disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) antara Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI pada Senin (22/6/2020).
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Lathifah Shohib memuji kebijakan alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di masa pandemi Covid-19.
"Saya apresiasi setinggi-tingginya, sekarang BOS Afirmasi dan Kinerja sudah bisa diakses sekolah-sekolah swasta. Yang ini bisa membantu sekolah swasta menghadapi dampak Covid-19," ucap Lathifah.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf yang menilai Nadiem telah merespons aspirasi masyarakat dengan cukup baik melalui kebijakan ini.
"Saya kagum dan saya apresiasi Mas Menteri yang baru saja mengeluarkan kebijakan UKT, relaksasi BOS, dan dukungan BOS Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta," ucap Dede.
Seperti diketahui, berdasarkan Permendikbud nomor 24 tahun 2020, terdapat dua kriteria sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar.