News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wapres Ma'ruf Amin: Generasi Milenial Rawan Terpapar Narkoba

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, bahwa narkotika dan Covid-19 sama-sama berbahaya dan merupakan musuh bersama masyarakat sehingga harus dihindari saat ini.

Menurut Ma'ruf, baik narkotika dan Covid-19 merupakan ancaman serius bagi Indonesia. Dampaknya multi dimensi, yang masuk dari negara dan merambah ke unit kecil masyarakat dan keluarga.

"Penanganan narkotika dan Covid-19 membutuhkan standar yang sama, yaitu untuk memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat agar dapat hidup tumbuh, dan berkembang secara optimal," kata Ma'ruf dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (26/6/2020).

Ma'ruf mengatakan, penyebaran narkotika perlu perhatian khusus. Pasalnya, angka penyalahgunaan narkotika terus meningkat.

Berdasarkan data BNN, angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 capai 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun.

Baca: Bersama BNN, Pemerintah Perkuat Sinergi Lawan Narkoba

Baca: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Bek Persija Bocorkan Cara Positif Hindari Narkoba

Angka tersebut naik menjadi 3,6 juta di 2019. Adapun, penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 mencapai 2,29 juta.

"Kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Hal ini memerlukan perhatian khusus," jelas Ma'ruf.

Lebih lanjut, Wapres pun mengapresiasi langkah BNN dan institusi lain dalam Program Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Salah satu capaian P4GN adalah menurunkan tren prevalensi penyalahgunaan narkoba 2,23 persen di 2011 menjadi 1,80 persen di tahun 2019.

Menurut dia, pemerintah pun berkomitmen untuk melanjutkan program pemberantasan narkotika, salah satunya dengan mengesahkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020.

Inpres tersebut memerintahkan agar seluruh Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk melakukan Aksi Nasional P4GN.

"Narkotika merupakan kejahatan lintas batas negara dan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penanganannya harus melibatkan semua unsur masyarakat. Kerja sama internasional sangat diperlukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika," ujar Ma'ruf.

Baca: Alasan 4 Artis Ini Didugat Cerai saat Jalani Hukuman di Penjara: Mulai Kasus Penipuan hingga Narkoba

Baca: Banyak Artis Terkena Narkoba! Kenali Ciri-ciri Pecandu Ganja, di Antaranya Sulit Tidur dan Emosional

Dia pun mengatakan, adanya supply dan demand mengakibatkan peredaran narkoba masih terjadi.

Karena itu, upaya preventif melalui strategi demand reduction dan upaya penegakan hukum sebagai strategi supply reduction harus dilakukan secara konsisten.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini