News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra RUU HIP

Hanura Sebut RUU HIP Inisiatif DPR, Bukan Jokowi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa melakukan aksi unjuk rasa menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Politisi Partai Hanura Inas N Zubir menyatakan, banyak masyarakat yang tidak faham tentang mekanisme penyusunan RUU HIP yang merupakan RUU inisiatif DPR.

Sementara, dalam demo yang berlangsung pada hari 24 Juni 2020 lalu di depan gerbang DPR, Senayan, malahan berubah arah bukan lagi ditujukan kepada DPR, melainkan Jokowi.

"Ketidak fahaman masyarakat inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memang sejak Pipres yang lalu belum juga move on. Berupaya melakukan berbagai cara untuk melengserkan Jokowi," ujarnya melalui siaran pers, Minggu (28/6/2020).

Inas menjelaskan, karena itu masyarakat harus diedukasi tentang garis besar mekanisme penyusunan RUU inisiatif DPR, agar tidak dikelabui lagi oleh para petualang politik.

Adapun dia merincikan, tahapan penyusunan UU inisiatif DPR tersebut sudah sesuai tata tertib dan aturan yang berlaku di parlemen.

Pertama dimulai dari adanya satu Komisi di DPR terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam RUU.

Baca: Sikap Awal 9 Fraksi DPR soal RUU HIP, Hanya PDIP dan Nasdem yang Setujui Tanpa Catatan

Baca: Jokowi Minta Covid-19 di Jawa Timur Ditekan dalam 2 Minggu, Ini Jawaban Tri Rismaharini dan Khofifah

Selanjutnya Komisi merumuskan atau mempersiapkan RUU dan dalam penyusunan RUU, Komisi dapat membentuk Panja.

Hingga pada akhirnya RUU disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk menteri yang akan mewakili Presiden untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang tersebut bersama DPR.

"Apabila Presiden menyetujui, maka kemudian Presiden mengirim Surpres kepada pimpinan DPR beserta penunjukan kementrian terkait RUU, atau meminta penundaan," pungkas Inas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini