News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK Dorong Kasus Pemalsuan Sertifikat ABK Dikembangkan ke Tindak Pidana Perdagangan Orang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan perwakilan dari Kemenhub saat menggelar rilis kasus Sindikat Pemalsuan Sertifikat Keterampilan Pelaut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). Polres Metro Jakarta Utara bersama tim satgas Kementerian Perhubungan RI berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertiifkat keterampilan pelaut, yang melakukan illegal access atau hacking pada website resmi Kementerian dengan mengamankan 11 tersangka. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama tim Satgas Kementerian Perhubungan berhasil menangkap 11 orang yang diduga memalsukan 5.041 sertifikat keterampilan pelaut.

Dalam aksinya para tersangka melakukan akses ilegal terhadap website resmi Kementerian Perhubungan.

Pengungkapan kasus ini diawali dari beberapa kasus yang menimpa anak buah kapal (ABK) Indonesia, termasuk dua ABK Indonesia yang loncat dari Kapal Lu Qing Yuan Yu berbendera RRT di Perairan Batam karena mendapat perlakuan buruk, kekerasan fisik, dan gajinya tidak dibayar.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap, penyidik memproses hukum ke-11 tersangka tidak sebatas pada pemalsuan, atau Undang-Undang ITE karena melakukan akses ilegal saja, tetapi juga mengaitkannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebab, pemalsuan dokumen merupakan salah satu cara para pelaku TPPO mempermudah para korban untuk dipekerjakan.

Baca: Antisipasi Pemalsuan Sertifikat Pelaut Tak Terulang, Kemenhub Perkuat Sistem dan Teknologi Informasi

Baca: Kelanjutan Perkara Perdagangan Orang ABK Kapal Long Xing 629, Berkas Bakal Dilimpahkan ke JPU

 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, perdagangan orang dimulai sejak proses perekrutan.

Korban dijanjikan pekerjaan legal, majikan yang baik dan penghasilan yang cukup.

Bahkan, bagi keluarga korban, perekrut memberikan sejumlah uang tali asih.

“Mereka [korban] kemudian dibekali dokumen identitas palsu, KTP, dan paspor,” jelas Edwin dalam keterangannya, Minggu (27/6/2020).

Praktik perdagangan orang sektor perikanan (ABK) biasanya melibatkan dua pihak yaitu, penyalur dan pihak perusahaan/kapal penerimanya.

Penyalur bertugas melakukan perekrutan, penyiapan dokumen, perjanjian kerja, dan pengiriman para ABK ini ke negara tujuan.

Sementara perusahaan/kapal penangkap ikan merupakan milik warga negara asing.

Selain orang perorangan, korporasi, kelompok terorganisir dan/atau penyelenggara negara juga dapat dijerat sebagai pelaku TPPO.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini