TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan membacakan tanggapan terhadap replik atau duplik di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Senin (29/6/2020).
Menurut tim penasihat hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak ada maksud melakukan tindak penganiayaan kepada Novel Baswedan.
"Terdakwa tidak mempunyai maksud atau mens rea terhadap saksi korban," kata tim penasihat hukum terdakwa.
Dia menjelaskan, upaya menyiram air aki dicampur air kepada Novel dilakukan atas dasar kebencian terdakwa Rahmat Kadir atas sikap Novel yang tidak bersikap ksatria dan tidak menjaga marwah sebagai mantan anggota Polri.
-
Baca: Respons Bambang Widjojanto Sikapi Tuntutan 1 Tahun Bagi Terdakwa Kasus Penganiayaan Novel Baswesan
-
Baca: Legislator Demokrat Soroti Rendahnya Tuntutan Jaksa terhadap Penyerang Novel Baswedan
Rahmat Kadir merasa benci kepada Novel, karena tidak bersikap ksatria di dalam penanganan perkara pencurian sarang burung walet sewaktu masih aktif sebagai personel Polri, pada 2004.
"Yang menyebabkan kematian dan catat tetap pelaku pencurian. Saksi korban tidak mempunyai jiwa ksatria sehingga tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatan. Ini membuat terdakwa menyiram air aki dicampur air ke tubuh korban," ujarnya.
Setelah mencermati replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan pekan lalu, tim penasihat hukum terdakwa tidak mengulangi apa yang secara jelas dan tegas sudah disampaikan di nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.
Tim penasihat hukum menampik upaya terdakwa menganiaya Novel dilakukan atas dasar perencanaan terlebih dahulu dan tidak terbukti adanya kesatuan niat antara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
"Terdapat kekeliruan penafsiran untuk membuktikan hubungan antara Rahmat Kadir dan Ronny. Rahmat merupakan pelaku tunggal. Sementara, Rony dipergunakan sebagai alat," kata dia.
Tim penasihat hukum terdakwa menambahkan pembacaan duplik dimaksudkan agar mendapatkan gambaran utuh serangkaian fakta hukum selama persidangan.
"Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas secara objektif agar sidang memperoleh perspektif lengkap, jelas dan terang benderang terhadap dakwaan terdakwa," kata dia.
Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.