7. Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
8. Terdaftar dalam hasil pendataan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-I9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
c. Jalur Perpindahan Orang Tua
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
6. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
7. Kartu Keluarga di luar zonasi.
8. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
d. Jalur Prestasi
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Baca: Hasil Seleksi PPDB Jateng 2020 SMA/SMK, Hari Ini Terakhir Proses Evaluasi Seleksi
Baca: Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jateng di ppdb.jatengprov.go.id, Diumumkan 30 Juni 2020
Baca: PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta Diumumkan, 7 Siswa Berusia 20 Tahun Diterima Masuk SMA
Jenjang SMK
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK saat akan melakukan pendaftaran:
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
7. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
9. Surat penyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu, yaitu sebagai berikut:
- Sehat pendengaran dan tidak buta warna, untuk bidang keahlian: Teknologi dan Rekayasa, Teknik lnformasi dan Komunikasi, Agribisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, Pariwisata, Energi dan Pertambangan, Seni dan lndustri Kreatif.
- Sehat pendengaran, untuk bidang keahlian: Bisnis dan Manajemen.
- Tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi, untuk bidang keahlian: Kesehatan dan Pekerjaan Sosial.
Informasi selengkapnya Klik Di Sini
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)