Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya mengusut kasus dugaan mega korupsi asuransi Jiwasraya sejak tahun 2016.
Arteria mengingatkan bahwa kasus Jiwasraya bermula sejak tahun 2008.
Namun pada kenyataannya Kejagung hanya mengusut kasus asuransi itu beberapa tahun belakangan.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (29/6/2020).
Baca: BPK Akan Laporkan Bentjok, Bantah Lindungi Grup Bakrie di Kasus Jiwasraya
"Saya paham betul kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan mengusut 2016. Bagaimana dengan di 2008 sampai di 2016, Pak? Kenapa tidak diaudit? Saya minta nanti jaksa minta audit, Pak," kata Arteria di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Arteria juga mempertanyakan tindak lanjut Kejagung terhadap pernyataan terdakwa Benny Tjokro di persidangan.
Benny sempat menyebut keterlibatan Bakrie Group dalam kerugian negara di Jiwasraya.
Baca: Kasus Jiwasraya Semakin Dalam, Kejagung Blokir Rekening 31 Perusahaan Manajer Investasi
"Kalau ada kaitannya saya rasa keterangan Benny Tjokro perlu ditindaklanjuti, Pak, karena kesaksian palsu di persidangan sembilan tahun. Enggak mungkin dia main-main," ucapnya.
Diketahui, kasus mega korupsi Jiwasraya diduga merugikan negara Rp16,81 triliun.
Baca: Pejabatnya Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Perketat Pengawasan dan Tata Kelola
Kejagung sudah menyeret beberapa orang ke meja hijau, serta menetapkan 13 orang manager investasi dan pejabat OJK sebagai tersangka.