TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum menilai terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette layak mendapatkan apresiasi karena berani mengakui dan mempertanggungjawabkan menganiaya penyidik KPK, Novel Baswedan.
Sehingga, kata dia, kedua terdakwa itu sudah sepantasnya mendapatkan hukuman ringan mempertimbangkan fakta persidangan.
"Orang sukarela mengakui perbuatan dituntut hukuman berat. Hal ini tidak memberi pembelajaran bagi masyarakat. Seharusnya, pelaku yang jujur sudah sepatutnya diberi penghargaan tuntutan rendah dari Jaksa," kata tim penasihat hukum terdakwa, pada saat sidang beragenda pembacaan duplik di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Baca: Sah Sebagai Penasihat Hukum, Divisi Hukum Polri Bisa Beri Perlindungan Hukum Kepada Novel Baswedan
Menurut dia, sidang perkara tersebut dapat menjadi contoh bagi sidang yang lain. Poin utamanya adalah terdakwa dituntut hukuman ringan dari Jaksa.
Dia menjelaskan, tidak semua pelaku tindak pidana berani mempertanggungjawabkan perbuatan.
"Harapan kami sidang menjadi role model proses penuntutan sidang yang lain. Sehingga diharapkan pelaku tindak pidana jujur, mengakui perbuatan (agar,-red) dituntut rendah. Apabila yang sudah bersikap jujur, mengakui perbauan dituntut (hukuman,-red) berat maka buat apa bersikap jujur dan mengakui perbuatan," kata dia.
Dia menambahkan ada hal-hal meringankan yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan.
"Terdakwa masih muda, belum pernah dihukum, tidak pernah mempersulit persidangan, mengakui perbuatan, tidk berbelit-belit dalam menyampaikan keteranan, bersikap sopan dan menyampaikan (keterangan,-red) agar peritsiwa yang tertutup menjadi terbuka, menjadi terang," tambahnya.
Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.