TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR masih terus melakukan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg sudah menyelesaikan klaster riset dan inovasi, di mana prosesnya masih panjang karena beberapa Bab lagi belum dilakukan pembahasan.
"Masih tersisa Bab 9, 10, 3, 4. Jadi masih panjang, masih banyak yang belum dibahas," ucap Supratman kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Baca: Pengamat: RUU Cipta Kerja Dianggap Miliki Sisi Positif bagi Pekerja dari Aturan Upah Minimum
Supratman menyebut, Baleg tidak memiliki target kapan Omnibus Law Cipta Kerja dapat diselesaikan, meski pemerintah menginginkan adanya kepastian waktu RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"DPR tidak ada target, tergantung kesepakatan fraksi-fraksi. Kita realistis menyangkut soal pembahasan," papar Supratman.
Menurutnya, ke depan Baleg akan membahas klaster proyek strategis pemerintah dan kawasan ekonomi khusus, setelah beberapa klaster telah dibahas.
"Setelah itu, Bab selanjutnya, kecuali Bab 4 klaster tenaga kerja sampai saat ini kita pending," kata Supratman.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan yang dituangkan dalam 15 bab dan 174 pasal.
Selain klaster ketenagakerjaan, 10 klaster lainnya yaitu, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, serta kemudahan, kemberdayaan, dan perlindungan UMKM dan perkoperasian.
Kemudian, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.