Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Imam Nahrawi meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti keterangan mantan pebulutangkis nasional, Taufik Hidayat terkait penyerahan Rp 1 miliar kepada Miftahul Ulum.
"Jadi itu seharusnya didalami KPK, jadi bukan maksud Imam menyerang personal beliau, tetapi fakta persidangan. Jadi kalau pak Imam diperiksa beliau diperiksa," kata Wa Ode Nur Zainab, penasihat hukum Imam Nahrawi, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Baca: KPK Segera Adakan Rapat Bahas Pernyataan Eks Menpora Imam Nahrawi
Dalam kesaksiannya di persidangan, Taufik Hidayat yang saat itu menjabat Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) mengaku mendapat pesan dari Manager Perencanaan Satlak Prima Kemenpora, Tomy Suhartanto. Tomy menitipkan uang Rp 1 miliar ke Taufik untuk diserahkan ke Ulum.
Selanjutnya, Taufik Hidayat mengaku ditelepon Ulum setelah mendapat telepon dari Tomy yang menyebut uang akan segera diambil. Ulum mendatangi kediaman Taufik. Kepada Ulum, Taufik menyerahkan plastik warna hitam ke Ulum di garasi kediamannya.
Baca: Penasihat Hukum Imam Nahrawi Masih Pertimbangkan Ajukan Banding
Setelah penyerahan uang tersebut, Taufik mengaku tak ada pembahasan lain, dan Ulum juga segera pergi.
"Orang terhormat ini menyampaikan di persidangan. Pak Imam tidak pernah memerintahkan mengambil uang, Miftahul Ulum juga tidak pernah minta uang. Artinya itu clear tidak pernah ada permintaan uang kepada beliau," ujar Wa Ode.
Untuk pembuktian perkara ada penerimaan uang, kata dia, rekaman closed circuit television (CCTV) di kediaman Taufik Hidayat dapat dibuka.
"Dia bilang di rumah ada CCTV, tetapi tidak pernah dibuka," tuturnya.
Baca: Tak Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrawi Wajib Ganti Uang Negara Rp 18 M
Dia menambahkan Imam Nahrawi tidak bermasalah dengan Taufik Hidayat.
"Terhadap ada satu atlet berprestasi. Kami semua salut kepada respect kepada beliau. Jadi di sini sebenarnya tidak ada tendensi menjatuhkan seseorang. Pak Imam sama sekali tidak ingin kemudian menyerang personal, tetapi kita bicara fakta di persidangan," tambahnya.