TRIBUNNEWS.COM - Polri mengadakan program pembuatan SIM gratis pada Rabu (1/6/2020) besok.
Momen ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-74 yang diperingati setiap 1 Juli.
Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun, masyarakat tetap harus membayar biaya uji kesehatan yang berlaku normal.
Adapun syarat dan tata cara untuk mendapatkan SIM gratis dari Polri, tergantung dari masing-masing kantor kepolisian.
Selain itu, tidak untuk semua masyakarat bisa mendapatkan SIM gratis alias ada syarat dan ketentuannya.
Baca: 1 Juli 2020, Polri Gelar Pembuatan SIM Gratis Bagi Warga Kelahiran 1 Juli, Ini Caranya
Baca: Polri Gelar Program Bikin SIM Gratis 1 Juli 2020, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Berikut cara dan syarat mendapatkan SIM gratis 1 Juli sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya akan memberikan layanan SIM gratis bagi warga Jakarta kelahiran 1 Juli.
Pelayanan SIM gratis tak hanya untuk pembuatan SIM baru, tapi juga perpanjangan SIM yang akan melewati batas masa berlaku.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Polda Metro Jaya menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk untuk menghadirkan layanan SIM gratis.
Layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru secara gratis hanya untuk SIM A dan SIM C.
Adapun persyaratan mendapat SIM gratis dari Polda Metro Jaya, pemohon membawa E-KTP asli dan fotokopi; lulus tes kesehatan; lulus ujian teori & praktik (SIM Baru); dan membawa SIM asli untuk proses perpanjangan.
Pendaftaran SIM gratis dibuka mulai 25 Juni sampai 31 Juni 2020.