John Kei Sebar Anak Buah di 3 Lokasi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, John Kei menyebar anak buahnya ke tiga lokasi untuk mencari keberadaan Nus Kei.
Pertama, anak buah John Kei ditempatkan di sebuah lokasi yang tak dirinci oleh polisi untuk mengawasi penyerangan oleh anak buah lainnya.
"Di klaster lain, (anak buah) ditugaskan memantau dan patroli," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Kedua, John Kei menerjunkan enam orang anak buahnya ke wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Di sana, anak buah John Kei melakukan penyerangan dan penganiayaan hingga menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu warga lainnya terluka.
"Di Kosambi menyebabkan dua korban yakni satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat dengan jari tangan putus," ujar Yusri.
Selain itu, John Kei juga menyebar 25 anak buahnya untuk menyerang rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
"Saat itu mencari Nus Kei tetapi tak ditemukan di TKP (Perumahan Green Lake City)," ujar Yusri.
Saat menyerang Perumahan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Baca: Login bekasi.siap-ppdb.com, Pendaftaran PPDB Bekasi Dibuka Rabu, 1 Juli 2020, Simak Cara Daftarnya
Baca: Segrup dengan Timnas U-16 Indonesia, China Bakal Waspada di Piala Asia U-16 2020
Baca: 10 Momen Kebersamaan Engku Emran dan Laudya Cynthia Bella, Tersenyum Bersama saat Bersepeda
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Saya Melempar Plastik Berisi Bensin, Tadinya Niat Mau Bakar Mobil yang Pernah ke Rumah Saya"