News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Bhayangkara 2020

Cara Dapatkan SIM Gratis dari Polri, Berlaku di Seluruh Indonesia

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota kepolisian saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online dan Smart SIM di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya.

Pelayanan SIM gratis tak hanya untuk pembuatan SIM baru, tapi juga perpanjangan SIM yang akan melewati batas masa berlaku.

Layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru secara gratis hanya untuk SIM A dan SIM C.

Adapun persyaratan mendapat SIM gratis dari Polda Metro Jaya, pemohon membawa E-KTP asli dan fotokopi; lulus tes kesehatan; lulus ujian teori & praktik (SIM Baru); dan membawa SIM asli untuk proses perpanjangan.

Sayangnya, kini pendaftaran pembuatan SIM gratis dari Polda Metro Jaya telah ditutup.

"Total selama pendaftaran itu hanya 125 pemohon yang mendaftar dari jumlah yang telah ditentukan."

"Jumlah itu terdiri dari yang bikin baru serta perpanjangan, meski kuotanya masih ada, tapi sudah kami tutup pendaftarannya sesuai jadwal yang berlaku," kata Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara dikutip dari Kompas.com.

2. Polda DIY

Polda DIY juga ikut memberikan layanan SIM gratis untuk masyarakat di wilayah Provinsi Yogyakarta.

SIM gratis akan diberikan pada warga DIY yang lahir pada 1 Juli dan hanya untuk pembuatan SIM baru.

Masih dari korlantas.polri.go.id, untuk mendapatkan SIM gratis, pemohon harus memenuhi syarat.

Dokumen yang perlukan yakni surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan pembuatan SIM, lulus uji teori dan praktek.

"(Pemohon yang memenuhi syarat) bisa datang langsung ke SATPAS SIM terdekat untuk melakukan pendaftaran," kata Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya.

Dikutip dari Kompas.com, pendaftaran bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat di setiap Polres yang ada di wilayah DIY.

Yaitu Polres Bantul, Polres Gunungkidul, Polres Sleman, Polresta Yogyakarta, dan Polres Kulonprogo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini