TRIBUNNEWS.COM – Bagi pendaftar PPDB Online SMA/SMK 2020 di Provinsi Jawa Tengah yang diterima, kini sudah bisa melakukan pendaftaran ulang mulai Rabu (1/7/2020).
Daftar ulang berlangsung satu pekan dan berakhir pada Rabu, 8 Juli 2020, pukul 13.00 WIB.
Calon Peserta Didik Hasil Seleksi wajib melakukan daftar ulang dengan membawa keseluruhan dokumen (asli dan fotocopy).
Dokumen tersebut, digunakan untuk diverifikasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Calon Peserta Didik yang tidak melakukan daftar ulang dan verifikasi dokumen dianggap mengundurkan diri.
Dalam melakukan daftar ulang dan atau verifikasi dokumen yang dilakukan di Satuan Pendidikan wajib mengikuti Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, serta mengikuti jadwal di Satuan Pendidikan.
Diketahui, pengumuman hasil akhir seleksi PPDB Online SMA/SMK 2020 di Provinsi Jawa Tengah telah disampaikan pada Selasa (30/6/2020).
Pendaftar PPDB SMA/SMK bisa melihat hasilnya di laman jateng.siap-ppdb.com atau ppdb.jatengprov.go.id.
Bagi peserta yang diterima, proses selanjutnya adalah melakukan daftar ulang.
Sebelumnya, pendaftaran PPDB Online SMA/SMK 2020 di Provinsi Jawa Tengah telah dibuka Rabu, 17 Juni 2020.
Siswa SMA/SMK melakukan pendaftaran melalui beberapa jalur.
Di antaranya jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi hingga jalur perpindahan tugas pekerjaan orang tua.
Sementara, SMK ada dua jalur pendaftaran, yakni jalur prestasi dan jalur afirmasi.
Baca: Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jateng SMA/SMK Selasa 30 Juni 2020, Akses jateng.siap-ppdb.com
Baca: Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jatim Paling Lambat Selasa, 30 Juni Pukul 23.59 WIB, Simak Ketentuannya
Berikut ini cara melihat hasil seleksi PPDB Jateng 2020: