TRIBUNNEWS.COM – Bagi pendaftar PPDB Online SMA/SMK 2020 di Provinsi Jawa Tengah yang diterima, kini sudah bisa melakukan pendaftaran ulang mulai Rabu (1/7/2020).
Daftar ulang berlangsung satu pekan dan berakhir pada Rabu, 8 Juli 2020, pukul 13.00 WIB.
Calon Peserta Didik Hasil Seleksi wajib melakukan daftar ulang dengan membawa keseluruhan dokumen (asli dan fotocopy).
Dokumen tersebut, digunakan untuk diverifikasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Calon Peserta Didik yang tidak melakukan daftar ulang dan verifikasi dokumen dianggap mengundurkan diri.
Dalam melakukan daftar ulang dan atau verifikasi dokumen yang dilakukan di Satuan Pendidikan wajib mengikuti Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, serta mengikuti jadwal di Satuan Pendidikan.
Diketahui, pengumuman hasil akhir seleksi PPDB Online SMA/SMK 2020 di Provinsi Jawa Tengah telah disampaikan pada Selasa (30/6/2020).
Pendaftar PPDB SMA/SMK bisa melihat hasilnya di laman jateng.siap-ppdb.com atau ppdb.jatengprov.go.id.
Bagi peserta yang diterima, proses selanjutnya adalah melakukan daftar ulang.
Sebelumnya, pendaftaran PPDB Online SMA/SMK 2020 di Provinsi Jawa Tengah telah dibuka Rabu, 17 Juni 2020.
Siswa SMA/SMK melakukan pendaftaran melalui beberapa jalur.
Di antaranya jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi hingga jalur perpindahan tugas pekerjaan orang tua.
Sementara, SMK ada dua jalur pendaftaran, yakni jalur prestasi dan jalur afirmasi.
Baca: Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jateng SMA/SMK Selasa 30 Juni 2020, Akses jateng.siap-ppdb.com
Baca: Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jatim Paling Lambat Selasa, 30 Juni Pukul 23.59 WIB, Simak Ketentuannya
Berikut ini cara melihat hasil seleksi PPDB Jateng 2020:
Pendaftaran dilakukan secara online, dimulai dengan membuat akun di website resmi PPDB Jateng di ppdb.jatengprov.go.id.
Namun, apabila terkendala dapat mengakses situs alternatif jateng.siap-ppdb.com.
Berikut alur pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Jawa Tengah:
Pertama, peserta melakukan registrasi akun peserta di ppdb.jatengprov.go.id.
Kedua, mencetak registrasi akun, nantinya terdapat Nomor Peserta dan Kode Token.
Ketiga, peserta perlu aktivasi akun dengan mengisi NISN/No. Peserta dan token, lalu membuat Password.
Keempat, unggah dokumen sesuai jalur pendaftaran.
Kelima, pilihlah sekolah.
Keenam, mencetak pendaftaran.
Terakhir, pantau hasil seleksi dengan memasukan Nomor Pendaftaran/Nomor Peserta.
Informasi selengkapnya di sini >>> KLIK
Daftar Jalur PPDB Online SMA 2020/2021:
1. Jalur Zonasi:
Jalur Zonasi menampung paling sedikit 50 persen dari penerimaan peserta didik baru.
2. Jalur Prestasi:
Jalur Prestasi menampung paling banyak 30 persen dari penerimaan peserta didik baru.
3. Jalur Afirmasi:
Jalur Afirmasi menampung paling sedikit 15 persen dari penerimaan peserta didik baru.
4. jalur perpindahan tugas/ pekerjaan orang tua:
Jalur ini menampung paling banyak 5 persen dari penerimaan peserta didik baru.
Daftar Jalur PPDB Online SMK 2020/2021:
1. Jalur Prestasi
2. Jalur Afirmasi
Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)