News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Himsataki Dukung Langkah Benny Ramdhani Berantas Calo Pekerja Migran

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI) Tegap Hardjadmo. (Istimewa).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) mendukung sikap tegas Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani terhadap keberadaan calo maupun mafia pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Benny Rhamdani mengeluarkan pernyataan keras di media sosial (medsos) yang ditujukan kepada para calo atau mafia pengiriman PMI dengan mengatakan, ”Sponsor itu terlalu terhormat. Praktiknya mereka calo. Mereka orang-orang bajingan."

Ketua Umum Himsataki, Tegap Hardjadmo menyatakan pernyataan keras Ketua BP2MI tersebut sepatutnya dilihat secara utuh agar tidak salah menginterpretasikan dan membuat kesimpulan secara sepihak yang tidak sepenuhnya benar.

”Apabila memperhatikan tayangan video secara utuh, statement Kepala BP2MI itu merupakan tanggapan pernyataan dari Pekerja Migran Indonesia kepada Pak Benny bahwa mereka dimintai uang oleh sponsor sebesar Rp2 juta,” ujar Tegap dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).

Dikatakan Tegap, pernyataan Benny Rhamdani tersebut tidak ditujukan kepada para sponsor yang selama ini bekerja mendampingi PMI secara tulus tanpa mencari keuntungan sesaat bahkan melakukan pemerasan, seperti testimoni yang disampaikan seorang PMI kepada Benny Rhamdani yang mengaku dimintai uang Rp2 juta.

Oknum sponsor tersebut dengan berbagai cara dan modus, jelas sangat merugikan PMI.

”Maka wajar apabila Pak Benny menanggapi secara agak berlebihan. Tapi saya kira teman-teman sponsor tidak harus tersinggung dan marah atas pernyataan keras Pak Benny di medsos tersebut,” tuturnya.

Sebaliknya, Tegap mengajak para sponsor PMI untuk mendukung sikap tegas Benny Rhamdani tersebut.

Sebab, berdasarkan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, peran sponsor pendamping PMI sangat dibutuhkan untuk membantu calon PMI/PMI dan keluarganya untuk mendapatkan informasi yang cukup tentang pasar kerja di luar negeri, serta syarat-syarat yang dibutuhkan.

”Dan jangan sekali-kali teman-teman sponsor melakukan tindakan yang melanggar aturan dengan cara apapun, termasuk diantaranya penipuan kepada PMI karena sanksi hukumannya sangat berat sebagaimana tercantum dalam UU tersebut,” tuturnya.

Tegap meyakini bahwa semangat BP2MI di bawah kendali Benny Ramdhani dimaksudkan untuk mencari solusi terbaik, terukur dan akuntabel terhadap keberadaan para sponsor untuk dapat berperan sebagai pendamping calon PMI dengan hati nurani.

”Himsataki akan berkomitmen untuk selalu mengawal kebijakan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, khususnya dalam hal perlindungan PMI untuk menjadikan PMI sebagai subjek bukan objek,” katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini