TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sempat terjadi di awal tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Kemudian pada Februari 2020 Perpres No. 75 tahun 2019 tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan iuran peserta kembali ke nominal sebelum adanya kenaikan.
Lalu menindaklanjuti putusan MA tersebut, Presiden kembali mengeluarkan perubahan kedua Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 pada 5 Mei 2020 lalu yang kenaikannya per 1 Juli 2020.
Baca: Iuran BPJS Kelas I dan II Naik, Politikus NasDem Ingatkan Reformasi Pengelolaan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan dengan adanya kenaikan iuran banyak peserta yang berpindah kelas menyesuaikan dengan kemampuan.
"Memang ada pergeseran kelas. Ada yang naik kelas dan ada yang turun. Tentu kembali ke peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan membayar iurannya," ungkap Iqbal kepada Tribunnews.com, Rabu (1/7/2020).
Berdasarkan data yang diberikan BPJS Kesehatan, dari Desember 2019 hingga Mei 2020 terdapat 2.313.658 peserta yang turun kelas dari total keseluruhan peserta mandiri BPJS Kesehatan sebanyak 30.680.572 peserta.
Penurunan kelas terbanyak dari kelas dua ke kelas tiga yakni sebanyak 1.485.319 peserta, lalu kelas satu ke kelas tiga 510.728 peserta dan dari kelas satu ke kelas dua 317.661 peserta.
Baca: Iuran Kelas I dan II Naik, Okky Asokawati Ingatkan Reformasi Pengelolaan BPJS Kesehatan
Kemudian peserta yang menaikkan kelas dari Desember 2019 hingga Mei 2020 sebanyak 163.416 peserta.
Kenaikan terbanyak pada peserta kelas tiga ke kelas dua dengan total 135.050 peserta, lalu dari kelas dua ke kelas satu 103.475 peserta, dan naik dari kelas tiga ke kelas satu paling sedikit hanya 103.475 peserta.
Sementara itu tarif terbaru peserta BPJS Kesehatan yang diterapkan per 1 Juli 2020, kelas tiga Rp 25,5 ribu dengan bantuan Rp 16,5 ribu dari pemerintah, kelas dua Rp 100 ribu dan kelas 1 Rp 150 ribu.
Iqbal menyebutkan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah menyebarkan informasi melalui SMS kepada para peserta.
"Kita memberikan reminder kepada peserta soal penyesuain iuran ini lewat SMS," ucap Iqbal.