News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Saat Ini Jadi Tumpuan Masyarakat Tuntaskan Kasus Jiwasraya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mega korupsi Jiwasraya menjadi preseden buruk bagi perusahaan plat merah dalam pengelolaan keuangan.

Berdasarkan laporan BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.

Kerugian itu antara lain, kerugian negara akibat investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.

Terbaru, Kejaksaan Agung mengumumkan tersangka baru dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang skandal Jiwasraya.

Tak tanggung-tanggung, Kejagung menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 Perushaan yang merupakan manajer investasi sebagai tersangka.

Peneliti Politika Research and Consulting, Ian Suherlan, menyatakan bahwa pengumuman ini merupakan gebrakan sekaligus babak baru dalam penyidikan kasus Jiwasraya yang telah berjalan berbulan-bulan.

"Jaksa Agung ST Burhanddin menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk dapat membongkar kasus ini sampai dengan clean dan clear," tegasnya ketika dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Kerja Kejagung, tambah Ian, sampai saat ini sudah cukup konsisten. Jasus jiwasraya terus berjalan dan dengan tersangka yang terus bertambah.

"Tentu saja ini suatu prestasi Kejagung yang berani mengusut megakasus yang patut kita apresiasi," jelasnya.

Melihat banyak para tersangka, kronologis kasus serta pasal-pasal yang disangkakan tercermin bahwa perkara ini merupakan tindak pidana korupsi berjamaah.

Ini merupakan kejahatan yang terorganisir artinya banyak pihak yang terlibat dan bersengkongkol.

"Ini perkara besar yang tidak mudah, namun dengan Kejagung hari ini rasanya optimis kasus besar ini bisa dibongkar sampai ke akarnya-akarnya. Siapapun yang terlibat harus ditindak, hukum harus tegak seadil-adilnya," tegasnya.

Diketahui, pejabat OJK dan 13 Manajer Investasi yang menjadi tersangka dikenakan dengan pasal dugaan korupsi yakni pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 juncto (jo) UU 20/2001 jo pasal 56 KUHP.

Adapun pasal subsidair yakni pasal 3 UU 32/1999 jo UU No 20/2001 Pasal 56 KUHP.

Selain itu, 13 manajer investasi tersebut juga dikenakan perkara tambahan, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 3 UU 8/2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara pasal subsidair adalah pasal 4 UU 8/2010 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini