TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi PPDB Provinsi Jawa Tengah telah diumumkan sejak Selasa (30/6/2020) kemarin.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi PPDB SMA/SMK periode 2020/2021, harus segera melakukan daftar ulang.
Calon Peserta Didik Hasil Seleksi wajib melakukan daftar ulang dengan membawa keseluruhan dokumen (asli dan fotocopy) untuk diverifikasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Calon Peserta Didik yang tidak melakukan daftar ulang dan verifikasi dokumen dianggap mengundurkan diri.
Dalam melakukan daftar ulang, verifikasi dokumen dilakukan di Satuan Pendidikan yang dituju.
Ketika melakukan proses daftar ulang, peserta wajib mengikuti Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 serta mengikuti jadwal di Satuan Pendidikan.
Daftar ulang dilakukan di sekolah yang dituju pada 1-3 Juli 2020, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Hari pertama masuk sekolah akan berlangsung mulai 13-18 Juli 2020.
Jalur PPDB Online Jenjang SMA 2020/2021:
1. Jalur Zonasi
Menampung paling sedikit 50 persen dari penerimaan peserta didik baru.
2. Jalur Prestasi
Menampung paling banyak 30 persen dari penerimaan peserta didik baru.
3. Jalur Afirmasi