Sebab, uang Rp 8 miliar yang disita saat Bowo ditangkap sebagian merupakan gratifikasi dari sejumlah pihak.
”KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso). Diduga pemberian kepada BSP itu terkait pengurusan dana alokasi khusus. Tetapi, KPK tak melakukan penyitaan dari ruangan M. Nasir karena tak menemukan bukti relevan dengan pokok perkara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Muhamad Idris)
BERITA REKOMENDASI