Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terlalu menggubris pernyataan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi.
Teddy sebelumnya meminta Novel untuk mengembalikan uang biaya pengobatan di Singapura sebesar Rp3,5 miliar.
Korban penyiraman air keras itu lebih memilih persoalan pengembalian uang lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Novel Baswedan Terkait Sidang Penganiayaan
"Tanya ke presiden," ucap Novel di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Diketahui, permintaan pengembalian diungkapkan Teddy Gusnaidi melalui akun twitternya @teddygusnaidi, Rabu (1/7/2020).
Teddy mengatakan, musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta murni kasus pribadi, tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.
Baca: Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Novel Baswedan Terkait Sidang Penganiayaan
“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yg sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy.
Baca: Jaksa Agung Tak Terima Berkas Tuntutan Kasus Novel Baswedan
Menurut Teddy, jika pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena ini kasus pribadi, maka hal yang sama juga harus berlaku untuk KPK.
Tidak berharap
Novel Baswedan menyebut sidang vonis terhadap dua terdakwa penyerang air keras terhadap dirinya yang rencananya digelar pada 16 Juli 2020 merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku tak banyak berharap dengan persidangan kasus ini.
"Sulit untuk menaruh harapan terhadal proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian. Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Novel menyebut banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri.
Baca: Majelis Hakim Jadwalkan Putusan Perkara Penganiayaan Novel Baswedan 16 Juli 2020