TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyepakati sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Baleg dengan Menkumham Yasonna Laoly, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Turut hadir Alirman Sori, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan selain mencabut 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, ada RUU tambahan yang diusulkan pemerintah dan DPR.
Sementara itu ada 2 RUU yang diganti dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Berikut daftar 16 RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020 :
1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual