News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Kini Divonis Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan Hukuman Zuraida Hanum, Selingkuh hingga Tak Manusiawi

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis.

TRIBUNNEWS.COM - Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin terbukti bersalah.

Zuraida Hanum divonis hukuman mati karena menjadi otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri, Hakim Jamaluddin.

Vonis tersebut dibacakan di PN Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).

Terdakwa lainnya, Jefri divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan terdakwa Reza Fahlevi dipidana 20 tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

• Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin Minta Hukuman Ringan, Akui Dirinya Lemah: Kasihanilah Saya

• Zuraida Hanum, Otak Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Mati, Anak Korban Nangis: Cukup Puas

Zuraida Hanum, pembunuh Hakim Jamaluddin menangis minta belas kasihan. (Kolase Tribunnewsmaker - TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP/Riski Cahyadi)

Terdapat enam hal yang memberatkan hukuman Zuraida Hanum.

Enam hal tersebut dibeberkan Hakim Anggota Imanuel Tarigan.

Imanuel Tarigan membeberkan hal yang memberatkan Zuraida Hanum dengan suara sengau.

Hal pertama yakni perbuatan Zuraida Hanum dinilai sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.

HALAMAN SELANJUTNYA ===========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini