TRIBUNNEWS.COM - Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin terbukti bersalah.
Zuraida Hanum divonis hukuman mati karena menjadi otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri, Hakim Jamaluddin.
Vonis tersebut dibacakan di PN Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).
Terdakwa lainnya, Jefri divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa Reza Fahlevi dipidana 20 tahun penjara.
Menurut Majelis hakim, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
• Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin Minta Hukuman Ringan, Akui Dirinya Lemah: Kasihanilah Saya
• Zuraida Hanum, Otak Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Mati, Anak Korban Nangis: Cukup Puas
Terdapat enam hal yang memberatkan hukuman Zuraida Hanum.
Enam hal tersebut dibeberkan Hakim Anggota Imanuel Tarigan.
Imanuel Tarigan membeberkan hal yang memberatkan Zuraida Hanum dengan suara sengau.
Hal pertama yakni perbuatan Zuraida Hanum dinilai sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.