TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi.
Sebelumnya, Imam divonis 7 tahun penjara, serta bayar uang pengganti sekira Rp 18,1 miliar karena terbukti menerima suap pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, alasan pihaknya mengajukan upaya hukum karena vonis hakim masih jauh dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara kepada Imam serta bayar uang pengganti sekira Rp19,1 miliar.
”Adapun alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).
Ali menuturkan, alasan banding lainnya akan dituangkan lengkap oleh Tim Jaksa KPK dalam memori banding.
Saat ini, ungkapnya, memori banding sedang disusun dan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
”KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK,” kata Ali.